Wacana Hak Angket Tinggal Kenangan

SURUT sudah hasrat menguak kecurangan Pemilu melalui hak angket pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 lalu.

Kecurigaan yang cukup besar terhadap adanya kecurangan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh berbagai stakeholder pada Pemilu 14 Februari kemarin, memicu ketegangan yang membuat riuh publik.

Keganjilan demi keganjilan di klaim oleh berbagai pihak sebagai bukti ketidakberesan Pemilu kali ini.

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Kubu 01 dan 03 kemudian bersaut-sautan untuk diadakannya hak angket DPR sebagai salah satu cara untuk membongkar kecurangan yang secara implisit dituduhkan pada kubu 02 yaitu Calon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakilnya.

Wacana ini kemudian menjadi ‘bola panas’ yang bergulir di setiap fraksi di DPR. Aksi saling menunggu oleh setiap partai yang bersangkutan, menimbulkan sebuah keraguan, mungkinkah dilaksanakan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu?

Sejalan dengan itu Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.id/24/04/2024, menjelaskan, pentingnya pengguliran hak angket sebagai momen klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan Pemilu saat ini. Namun semuanya tergantung lagi pada bagaimana sikap partai.

Redupnya Wacana Hak Angket

Usai penolakan setiap gugatan Kubu 01 dan 03 oleh Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa tidak ditemukannya kecurangan seperti yang dituduhkan oleh pihak bersangkutan, yang muncul malah ucapan selamat.

Pascaputusan tersebut, kedua kubu, baik Paslon 01 maupun 03 kemudian tampil mengucapkan selamat pada kemenangan yang ditoreh oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Melempemnya wacana hak angket ini diperkuat oleh berbagai sikap partai pengusung Kubu 01 dan 03 yang mulai melirik dan mendekat pada tim pemenang.

Seperti Partai NasDem, misalnya. ketua umum partai tersebut, Surya Paloh beranggapan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden 2024 sudah final dan mengikat.

Ada pun terkait kemungkinan bergabung dengan koalisi pemerintahan mendatang, ia tidak menjawab secara eksplisit.

Wacana hak angket DPR pada akhirnya hanya menjadi sebuah topik diskusi publik tanpa arah dan implementasi yang jelas.

Related posts

Leave a Comment